SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemprov Banten mengklaim PT Banten Global Development (BGD) sudah mencetak keuntungan.
Lantas berapa keuntungan yang diraih Badan Usah Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten itu?
Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, PT Banten Global Development (BGD) sebagai BUMD Banten sudah mengasilkan keuntungan apabila laporan keungan perseroan terpisah dengan Bank Banten.
BACA: PT BGD Rugi Rp172,69 Miliar, Komisaris: Itu Tidak Benar!
“BGD sudah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Kalau laporan keuangan terpisah dari Bank Banten, BGD untung (menghasilkan deviden-red),” kata Virgojanti saat dikonfirmasi Ekbisbanten.com perihal pemberhentian seluruh direksi PT Jamkrida Banten sekaligus kinerja keuangan sejumlah BUMD Provinsi Banten yang masih rugi pada Sabtu, 8 Juli 2022.
Kendati sudah mencetak keuntungan, Kata dia, PT BGD belum menghasilkan deviden bagi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Banten.
“Karena belum ada pemisahan badan usaha dengan Bank Banten maka dalam laporan keuangan konsolidasinya jadi masih merugi,” sambung Virgojanti.
BACA JUGA: Al Muktabar Berhentikan Seluruh Direksi dan Komisaris PT Jamkrida Banten
Untuk itu ia berharap, pemisahan PT BGD dan Bank Banten segera rampung. Sehingga, kedua kinerja Bank Banten dan PT BGD lebih optimal dan menguntungkan.
“Doakan ya semoga proses pemisahannya segera selesai, sehingga satu-satu kita urai ini BUMD Banten agar menguntungkan dan memberikan manfaat positif serta profit yang optimal untuk pembangunan ekonomi masyarakat,” katanya.
Diketahui, PT BGD saat ini berstatus sebagai pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk atau Bank Banten.
Sebab, saat itu proses akuisisi Bank Pundi yang kini menjadi Bank Banten dilakukan oleh PT BGD yang notabene badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Banten pada 2016 lalu.
Lantaran dalam kuran delapan tahun Bank Banten terus mengalam kerugian, maka Pemerintah Provnsi (Pemprov) Banten sebagai pemegang saham PT BGD berupaya menjadikan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov atau Perseroda, dipisahkan dari anak perusahaan PT BGD).
BACA JUGA: Ketua Komisi III DPR Banten Pertanyakan Pemberhentian Seluruh Direksi dan Komisaris Jamkrida Banten
Langkah kongkritnya, Pemprov Banten tengah berupaya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk sebagai perusahaan perseroan daerah (Perseroda) ke DPRD Banten.***