Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemprov Banten Fokuskan Penataan 137 Aset 

Budi Man

| 20 Oktober 2023

| 12:15 WIB

Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Agus Priyanto (kiri) saat Rapat Koordinasi (Rakor) Fokus Area Pengelolaan BMD di Pendopo Gubernur, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (19/10/2023). Foto: Dok Pemprov For Ekbisbanten.com

“Maka dari itu, kita tidak bekerja sendiri. Ada KPK dan juga BPN,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pencegahan Wilayah II KPK Agus Priyanto mengatakan bahwa penertiban administrasi BMD ini sangat penting. 

“Bagaimana nanti pemanfaatannya semaksimal mungkin akan memberikan dampak kepada pendapatan daerah dalam jangka panjang. Tapi yang terpenting adalah bagaimana pengamanan BMD yang ada di Banten itu,” ujarnya.

Sebagai informasi, penataan aset  merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, lalu Permen ATR/BPN Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pertanahan Tanah Situ, Danau, Embung, dan Waduk serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top