“Serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data,” katanya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini.
“Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” katanya.
BACA: Dugaan Kasus Perpajakan, Kanwil DJP Banten Serahkan Direktur MAP ke Kejaksaan
Lebih lanjut, Suryo mengatakan, PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena PKS ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.
Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala mengatakan bahwa KPK sangat antusias mendukung terlaksananya pertukaran data dalam PKS ini.
“Kalau kita punya data PKB, data BPHTB, data PBB, izin-izin perkebunan, pertukarkan! Nah, yang kita bilang, dia harus digital. Yang kedua, biasakan semua data pakai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hanya NIK yang memungkinkan di-cross ke kiri dan ke kanan, kalau nama sulit,” ujarnya.*