Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemkot Serang Bakal Batasi Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadan

Esih Yuliasari

| 1 Maret 2024

| 12:00 WIB

Pj wali kota Serang
Pj Wali Kota Serang bersama Asda I. (FOTO: HUMAS PEMKOT SERANG).

EKBISBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pemkot Serang bakal membatasi jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Adapun pembatasan jam operasional rumah makan oleh Pemkot Serang itu selama Ramadhan 2024 itu, tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo usai menghadiri rapat Forkopimda di Setda Kota Serang, Kamis (29/2/2024).

“Menjelang Ramadhan kami bersama MUI akan mengundang para pengusaha rumah makan, restoran, warteg, hiburan. Termasuk juga hotel, karena pembatasan rumah makan buka di siang hari,” katanya.

Menurut Subagyo, pembatasan jam operasional bagi rumah makan di siang hari selama Ramadan harus disosialisasikan kepada masyarakat Kota Serang.

“Ini juga harus tersosialisasikan kepada masyarakat dan juga kearifan lokal masyarakat Kota Serang,” ujarnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top