Senin, 16 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemkot Cilegon Kantongi PAD Rp5,3 Miliar dari Retribusi TKA

Esih Yuliasari

| Senin, 9 Oktober 2023

| 15:52 WIB

Plt Kepala Disnaker Kota Cilegon Panca N. Widodo. (Foto: Humas Pemkot Cilegon)

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perda tersebut, kata Panca, setiap agen atau perusahaan yang mengurus izin mempekerjakan TKA di Kota Cilegon dikenai biaya sebesar $100 per orang per bulan.

BACA: Soal Pemberhentian Dirut Perumda Cilegon Mandiri, Helldy: Kami Hanya Menjalankan LHP Inspektorat Provinsi Banten

“Kalau izin awal masuk ke Indonesia, itu ada di pemerintah pusat. Selanjutnya TKA harus perpanjangan izin bekerja yang harus dibayar per bulan. Nah, yang mengurus perpanjangan bukan personalnya, tapi agen perusahaan yang mempekerjakan TKA tersebut,” tambah Panca.

Terkait potensi retribusi TKA di Kota Cilegon, Panca menyebutkan bahwa tidak semua TKA yang bekerja di Cilegon harus membayar retribusi ke Cilegon. Bisa jadi, TKA tersebut membayarnya ke daerah lain atau ke provinsi.

“Misalnya dia bekerja di Cilegon dan di Tangerang. Bisa jadi dia bayar di Tangerang atau ke Pemprov Banten. Makanya dalam waktu dekat kami akan berupaya menyisir agar para TKA tersebut cukup membayarnya ke Cilegon. Sejauh ini yang kami dapat retribusi lebih dari Rp5 miliar itu berasal dari 668 TKA,” katanya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top