Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemerintah Sediakan Bantuan Rp 40 Juta Untuk Bangun Rumah, Ini Syaratnya

Admin

| 27 Oktober 2021

| 19:51 WIB

“Jadi nanti silahkan mengajukan ke bank. Kepada pihak yang bersangkutan nanti akan diberikan bantuan hingga Rp40 juta per orang. Jadi kalau harga rumahnya Rp100 juta dibantu 40 juta tinggal nyicil Rp60 juta. Jadi harganya akan lebih terjangkau. Tapi itu tergantung harga rumahnya berapa?,” terang Herry.

Untuk syarat selanjutnya adalah masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Tidak sampai satu minggu akan langsung disetjujui tanpa perlu menunggu waktu lama. Tapi kalau persyaratannya memenuhi syarat perbankan,” katanya.

Herry menambahkan, kuota bantuan dana BP2BT yang disediakan secara nasional pada akhir tahun ini sebanyak 11 ribu unit rumah. Dari jumlah tersebut, saat ini sudah tersalurkan sekitar 3 ribu unit rumah.

“Hari ini masih ada 11 ribu unit rumah secara nasional. Kalau penyerapan warta Banten banyak, dapatnya lebih banyak,” katanya.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top