Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Pemerintah Sediakan Bantuan Rp 40 Juta Untuk Bangun Rumah, Ini Syaratnya

Mohamad Yusuf Fadilah

| Rabu, 27 Oktober 2021

| 19:51 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) mengajak masyatakat memanfaatkan program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) sebesar Rp40 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

[adrotate group="5"]

Demikian terungkap pada pada kegiatan Silaturahmi Pengurus dan Anggota REI Banten bertajuk “Sukseskan Program BP2BT Untuk Rumah MBR” yang digelar REI Banten di salah satu hotel di Kota Serang Rabu, (27/10).

Turut hadir Ketua DPD REI Banten Roni H Adali, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna, Direktur Consumer dan Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar, dan puluhan anggota REI Banten.

BACA JUGA: Sukses Salurkan KPR Subsidi FLPP 113 Ribu Unit Rumah, Bank BTN Fokus Garap BP2BT

“Kepada masyarakat MBR kita persilahkan bagi yang belum punya rumah. Silahkan memanfaatkan program BP2BT ini. (Ketentuannya) pendapatan di bawah Rp6 juta per bulan, belum punya rumah pertama, belum pernah mendapatkan bantuan subsidi rumah, dan harus ditinggali,” kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra kepada wartawan.

Dengan adanya program bantuan dana BP2BT tersebut diharapkan masyarakat berpenghasilan rendah secara mudah memiliki rumah secara layak dan terjangkau.

“Jadi nanti silahkan mengajukan ke bank. Kepada pihak yang bersangkutan nanti akan diberikan bantuan hingga Rp40 juta per orang. Jadi kalau harga rumahnya Rp100 juta dibantu 40 juta tinggal nyicil Rp60 juta. Jadi harganya akan lebih terjangkau. Tapi itu tergantung harga rumahnya berapa?,” terang Herry.

Untuk syarat selanjutnya adalah masyarakat telah menabung di bank selama 3 bulan dengan batasan minimal saldo pada saat pengajuan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta (tergantung besar penghasilan), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP-El), memiliki Akta Nikah untuk pasangan suami istri, memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Tidak sampai satu minggu akan langsung disetjujui tanpa perlu menunggu waktu lama. Tapi kalau persyaratannya memenuhi syarat perbankan,” katanya.

Herry menambahkan, kuota bantuan dana BP2BT yang disediakan secara nasional pada akhir tahun ini sebanyak 11 ribu unit rumah. Dari jumlah tersebut, saat ini sudah tersalurkan sekitar 3 ribu unit rumah.

“Hari ini masih ada 11 ribu unit rumah secara nasional. Kalau penyerapan warta Banten banyak, dapatnya lebih banyak,” katanya.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top