“(Makanya) ini kan nanti ada pemeriksaan dari Inspektorat. Nanti itu sangsinya apa dari Inspektorat. Denda ada. Ini sudah ada denda. Jadi dendanya 1/1000 dari nilai kontrak,” katanya.
Mantan Camat Kota Serang ini menambahkan, meski pengerjaan Gedung Terpadu RSUD Kota Serang tidak tepat waktu, pihaknya memastikan hal tersebut tidak akan menjadi beban baru bagi APBD Pemkot Serang 2022.
“Nggak. Karena sudah di atas 80 persen. Audit itu 88 persen. Jadi sudah tidak menjadi beban APBD Kota. Jadi uangnya sudah 100 persen masuk di APBD Kota,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Serang Syafrudin juga berkeliling langsung ke setiap ruangan untuk memastikan kondisi bangunan terpadu RSUD Kota Serang dan Gedung Dilaktasi yang bersumber dari dana APBD murni Kota Serang sebesar Rp7 miliar.
“Pembangunan sudah 100 persen. Pembayaran pun sudah selesai tidak ada yang nunggak. Dalam waktu dekat bisa difungsikan di Maret 2022,” katanya.
Sementara itu, Dirut RSUD Kota Serang Dokter Teja Ratri mengakui, akibat keterlambatan pembangunan Gedung Terpadu RSUD Kota Serang itu, pihak kontraktor sudah diberikan sanksi denda dan penambahan waktu pengerjaan 15 hari kedepan.
“(Pengerjaan) gedung terpadu telah diperpanjang 15 hari perpanjangan waktu, dan stack on nime terlebih dahulu,” tutup Dokter Teja dengan singkat.***
]]>