Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Peduli Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal Kota Cilegon

Maulana Abdul Haq

| Jumat, 22 September 2023

| 10:48 WIB

BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon, Arief Lukman. (Foto: Istimewa)

Oleh: Arief Lukman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilegon

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu lembaga milik pemerintah yang berbentuk badan hukum publik, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini dipanggil BPJamsostek tidak berorientasi dalam mencari laba seperti dulu saat masih menjadi BUMN dengan nama PT Jamsostek (Persero).

BPJS Ketenagakerjaan lahir dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dari undang-undang tersebut lahirlah 2 lembaga yaitu; BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dengan kewenangan dan tupoksi yang berbeda pula. Jika dianalogikan seperti layaknya TNI dan POLRI, sama-sama pegang senjata tetapi berbeda tugasnya.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola 5 program dengan manfaat yang sangat luar biasa yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan juga melindungi 4 segmen pekerja yaitu; Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi (Jakon), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Prioritas utama BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah mengedukasi dan melindungi pekerja di segmen BPU/pekerja informal. Siapa saja pekerja informal itu? Pekerja informal meliputi mulai dari petani, nelayan, tukang ojek, pedagang/UMKM, marbot, tukang, dan pekerja serabutan lainnya yang bekerja secara mandiri. Mandiri dalam artian tidak memiliki majikan atau pemberi kerja yang menggaji mereka seperti layaknya pekerja kantoran atau pabrik.

Saat ini mayoritas pekerja informal di Indonesia, khususnya di Kota Cilegon bekerja sebagai pedagang/UMKM, baik di pasar tradisional, modern, atau di kaki lima. Para pekerja informal tersebut umumnya hanya fokus dalam mencari penghasilan yang mungkin hanya cukup untuk makan dan minum saja.

Untuk biaya pendidikan anak kadangkala harus berhutang ke kerabat atau tetangga. Jikalau pun ada sisa, baru disisihkan untuk tabungan atau rekreasi bersama keluarga. Belum ada terpikir atau terinformasi untuk memiliki perlindungan jaminan sosial atau asuransi jika tiba-tiba terjadi resiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja dan kematian.

Atas dasar fakta tersebut dan sekaligus menjadi solusi bagi pekerja informal/BPU agar memiliki perlindungan apabila terjadi resiko, maka BPJamsostek akan gencar mengedukasi dan sosialisasi ke setiap desa, kelurahan, bahkan RT/RW kepada seluruh masyarakat.

Bahwa dengan hanya rutin membayar iuran mulai Rp 16.800,- per bulan untuk 2 perlindungan JKK & JKM atau Rp 36.800,- per bulan untuk 3 perlindungan, maka pekerja informal dan keluarganya sudah bisa bekerja dengan aman, tenang, dan nyaman, alias Kerja Keras Bebas Cemas.

Apa saja manfaatnya apabila terjadi resiko? Jika terjadi kecelakaan kerja, mulai dari saat berangkat sampai dengan perjalanan pulang ke rumah, maka seluruh biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis dari Klinik atau Rumah Sakit akan ditanggung pemerintah melalui BPJamsostek dengan plafon biaya Unlimited alias tanpa batas, untuk keperluan medis.

Jika akibat kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan pekerja meninggal, maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian mulai dari Rp 70 juta, juga ada santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), dan homecare.

Kemudian manfaat berikutnya yaitu Jaminan Kematian, yaitu resiko kematian bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja, misalnya karena sakit, meninggal mendadak, pembunuhan, atau lebih ekstrim lagi bunuh diri. Manfaat yang didapatkan oleh ahli waris total sebesar Rp 42 juta. Manfaat ini didapatkan setelah pekerja aktif menjadi peserta dan rutin membayar iuran setiap bulan.

Manfaat terakhir yang paling panjang jangka waktunya yaitu beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak almarhum pekerja informal, mulai dari jenjang TK sampai dengan Perguruan Tinggi, maksimal Rp 174 juta.

Manfaat beasiswa akan diberikan setiap tahun sesuai jenjang pendidikan anak. TK & SD sebesar Rp 1,5 juta per tahun, SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun, SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dan perguruan tinggi sebesar Rp 12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).

Dengan iuran yang terjangkau dan manfaat sebesar itu tentu bukanlah menjadi hal yang memberatkan, tapi tentu saja perlu edukasi dan pemahaman yang menyeluruh dan berkelanjutan. BPJamsostek tidak bisa bekerja sendiri dengan optimal tanpa bantuan dari stakeholder lain seperti pemerintah daerah, swasta, maupun komunitas-komunitas lainnya.

Harapannya, ke depan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dapat mengalokasikan anggaran bagi perlindungan pekerja informal yang rentan saat terjadi resiko sosial ekonomi, sekaligus mendukung program pemerintah pusat dalam rangka Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.

Berita baiknya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan kode akun khusus bagi kabupaten/kota yang peduli dan bersedia menganggarkan iuran perlindungan bagi pekerja rentan. Data potensi pekerja rentan pun bisa diambil dari data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. InsyaAllah niat baik ini akan memberikan keberkahan dan peningkatan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Cilegon.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top