SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan operasi JAGRATARA. Pelaksanaan operasi dalam rangka pengawasan orang asing itu dilakukan secara serentak dengan kendali Pusat di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 perihal operasi JAGRATARA pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali Pusat di seluruh wilayah Indonesia tahun 2024.
Adapun SK itu merujuk pada keputusan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0543.KP.04.01 tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang pembentukan satuan tugas operasi JAGRATARA pada seluruh wilayah kerja unit pelaksana teknis Imigrasi di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kasi Inteldakim Keimigrasian Eko Setiawan didaulat sebagai pemimpin lapangan didampingi Kasubsi Penindakan Keimigrasian Muhammad Merdhi Berliano, Kasubsi Infokim Anton Prasetyo, serta pengelola data keimigrasian yakni Dadang Supriadi, Mukhtaromi dan Muhammad Isa.
Sementara yang menjadi target operasi adalah empat perusahaan yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang diantaranya yaitu PT Hanjin, PT Sinar Tjokro Energi, PT Mutiara Indah Construction, dan PT Quan Tong Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian pada kegiatan operasi JAGRATARA pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali Pusat di seluruh wilayah tahun 2024 yang dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I pada 3 Mei di empat perusahaan dapat disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian. Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Hasrullah dikutip dari keterangan resmi yang diterima Ekbisbanten.com, Sabtu (4/5/2024).
Ia berharap, kegiatan operasi JAGRATARA pengawasan orang asing secara serentak dengan kendali pusat dapat dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun.
“Bahwa pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan melibatkan personel tiap-tiap seksi pada Kantor Imigrasi agar pemeriksaan keimigrasian dari sisi dokumen dan perizinan telah melalui tahap-tahap pemeriksaan awal dan koordinasi yang benar sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban sehingga tidak terjadi kesalahan terhadap tindakan yang diberikan apabila diperlukan,” pungkasnya.***