Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

OJK Buka Kembali Perizinan Layanan Urun Dana

Admin

| 5 Desember 2020

| 08:59 WIB

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM – Otoritas Jasa Keuangan memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding/ECF) setelah sempat dihentikan beberapa waktu untuk menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.

[adrotate group="5"]

Keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.

Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

“Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi,” kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12).

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Scroll to Top