“Perusahaan yang membandel untuk membayar iuran akan kena sanksi denda, yang paling berat itu pencabutan izin perusahaan,” kata Hary kepada Ekbisbanten.com, Selasa (10/9).
Pemberian sanksi tersebut, kata Hary, akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendekatan persuasif, pemberian surat teguran 1 hingga 3, kalau tidak bergeming maka kita akan berikan sanksi.
Sanksi tersebut, lanjut dia, tidak sepenuhnya dikeluarkan oleh pihaknya. Namun, melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. “Kita sudah kerjasama dengan Kejaksaan. Contohnya ada perusahaan yang menunggak membayar iuran. Maka kita membuat surat SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada Kejaksaan dengan catatan kita penuhi syarat administrasinya,” lanjutnya.
“Administrasinya itu semisal dengen melayangkan surat peringatan 1 dan 2 dan sudah melakukan kunjungan. Jika tidak bergeming maka kita serahkan kepada Kejaksaan Cilegon untuk dipanggil,” ujarnya.
Ia pun menyatakan, bahwa setiap perusahaan yang sudah menerapkan honor bulanan karyawannya sesuai UMK. Maka, perusahaan tersebut wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Perusahaan yang sudah UMK itu wajib, kalau yang di bawah UMK boleh-boleh saja ikut,” ucapnya.
Oleh karena itu, dirinya saat ini sudah melakukan kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Dalam kerjasama tersebut pihaknya bersepakat bahwa setiap perusahaan yang membuat izin salah satu syaratnya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau untuk Cilegon sendiri kita sudah ada MoU dengan Dinas PTSP. Bahwa Perusahaan yang membuat izin mendirikan perusahaan itu Syaratnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan itu sudah berjalan bagus,” tutupnya. (Ocit)
]]>