Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Mulut Dilakban, IMC Minta Polres dan Kejari Cilegon Tindak Tegas Mafia pada Pembangunan Tiga Pasar Rakyat yang Mangkrak

Mohamad Yusuf Fadilah

| Senin, 5 Desember 2022

| 16:49 WIB

IMC
Anggota IMC menggelar aksi bisu dengan melakban mulut di Landmark Kota Cilegon. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) mendesak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) masyarakat, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tiga pasar rakyat Cilegon yang dinilai mangkrak.

Desakan itu disampaikan dalam aksi yang dilakukan oleh enam anggota IMC di Landmark Kota Cilegon. Sembari membentangkan spanduk, mereka juga melakban mulut mereka sebagai tanda diamnya aparatur penegak hukum dalam kasus tersebut.

Diketahui, berdasarkan data dari lpse.cilegon.go.id pembangunan tiga pasar tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2018, yakni Pasar Cibeber dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar, Pasar Citangkil dengan pagu Rp450 juta, dan Pasar Grogol dengan pagu Rp2 miliar.

Dari tiga pasar yang dibangun dengan APBD Kota Cilegon itu saat ini kondisinya terbengkalai dan tidak berfungsi dengan baik.

Ketua IMC Hariyanto mengatakan, terhitung sejak 24 Oktober 2022 hingga hari ini, Lapdu yang dikirimkan pihaknya kepada Polres dan Kejari Cilegon belum menunjukan tanda-tanda progres yang positif terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami mengirimkan laporan aduan ke Polres Cilegon pada 24 Oktober ke Seksi Umum (Sium), terus dari Sium kita lanjut hari itu juga ke Kejari Cilegon ke Kasi Intel. Sudah berjalan lewat satu bulan lebih akan tetapi kami dari IMC tidak mendapatkan konfirmasi atau informasi terkait perkembangan kasus yang kami adukan,” katanya kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Menurut Hariyanto, tidak ada alasan bagi Polres dan Kejari Cilegon tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, ia meyakini bahwa dalam Lapdu yang dikirimkannya telah memenuhi semua persyaratan.

“Kita sudah melengkapi semua persyaratannya dan beberapa berkas juga yang kita lampirkan di situ terkait anggaran pasar A, B, C itu ada. Sudah dilengkapi tapi belum diinformasikan perkembangannya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Hariyanto kembali menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bersikap profesional dan tegas dalam menangani setiap Lapdu yang dikirimkan oleh masyarakat.

“Kami berharap Polres dan Kejari Cilegon serius menindaklanjuti masalah ini, jangan sampai kemudian menganggap remeh aduan dari masyarakat, mahasiswa. Polres dan Kejari Cilegon harus tegas,” ucapnya.

“Kita pengen tahu kasusnya udah sampai tahap mana. Keinginan kamisesegera mungkin kasus ini diselesaikan dan segera tangkap mafia pembangunan pasar rakyat yang mangkrak ini,” sambung Hariyanto.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan terkait pengaduan pembangunan tiga pasar Rakyat tersebut. Ia menerangkan bahwa Lapdu yang dikirimkan oleh IMC terkait pembangunan tiga pasar itu masih dalam proses pendalaman.

“Kita hanya mendalami dua pasar yakni Grogol dan Citangkil. Sedangkan untuk laporan pasar yang di Cibeber itu pernah ditangani Kejari pada tahun 2020 dan telah dilakukan pemeriksaan yang dibantu Inspektorat Cilegon,” terangnya.

Lebih lanjut Atik menjelaskan, temuan hasil pemeriksaan pekerjaan pembangunan pasar rakyat Cibeber oleh tim inspektorat pada waktu itu telah dilakukan pembayaran ke kas daerah .

“Sedangkan untuk Citangkil dan Grogol saat ini masih dilakukan pendalaman dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak baik itu dari pihak dinas maupun penyedia,” ujarnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top