Menolak Diberhentikan, Mantan Direktur Perumda Cilegon Mandiri Bakal Gugat Wali Kota

| Selasa, 19 September 2023

| 06:38 WIB

Perumda Cilegon Mandiri
Mantan Direktur Perumda Cilegon, Taufiqurrohman (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers usai diberhentikan dari jabatannya. (Foto: Maulana/Ekbisbanten.com)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Taufiqurrohman selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Cilegon Mandiri diberhentikan dari jabatannya.

Hal itu diketahui saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Cilegon usai Taufiq mengikuti Rapat KPM Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Senin (18/9/2023).

Namun, terkait keputusan pemberhentian dari jabatan itu ditolak oleh Taufiq. Ia merasa alasan pemberhentian yang disampaikan pada rapat itu terkesan mengada-ngada.

Oleh karena itu, ia menolak secara tegas lantaran merasa dizalimi oleh Pemerintah Kota Cilegon.

“Kami pada kesempatan rapat bersama Wali Kota itu saya menolak pemberhentian. Bukan soal saya mempertahankan jabatan, tapi harga diri yang sudah kemudian dizolimi oleh pemerintah,” katanya.

Tidak sampai di situ, Taufiq juga berencana akan melakukan gugatan atas keputusan pemberhentian dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Cilegon Mandiri.

“Kita akan menggugat untuk kemudian kita beracara sampai kemudian pengadilan memutuskan apa,” ujarnya.

Sementara itu, Imam Nasef selaku kuasa hukum Taufiq menyampaikan pemberhentian kliennya dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri itu terkesan dipaksakan.

Ia menyatakan seperti itu lantaran melihat dari tudingan yang dituduhkan kepada kliennya, mulai dari tidak melalui mekanisme open bidding yang berakibat diminta untuk mengembalikan honor hingga mendapat gaji ganda.

“Melemparkan tanggung jawab ke pihak lain. Pengangkatan tidak sah itu logikanya enggak benar, termasuk LHP-nya, sepanjang SK-nya sah atau dikatakan batal oleh pengadilan orang harus menerima haknya. Sekarang disuruh mengembalikan, sekarang siapa yang bisa mengembalikan waktu dan tenaga kang Taufiq selama dua tahun ini?” ucapnya.

Terkait rencana akan melakukan gugatan atas keputusan pemberhentian kliennya dari jabatan Direktur Perumda Cilegon Mandiri pihaknya masih perlu menyiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top