EKBISBANTEN.COM – Pemilihan Umum atau Pemilu dalam suatu negara merupakan ajang pergantian Legislatif dan Eksekutif selama lima tahun sekali.
Namun, ada beberapa istilah dalam pemilu yang perlu diketahui, tak terkecuali TMS. TMS sendiri merupakan singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat dalam pemilu.
TMS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Untuk lebih jelas, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Mengutip situs Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), TMS Pemilu ialah daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat Pemilu. Hal itu juga diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2022.
Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, pemilih dalam Pemilu merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah/pernah kawin.
Pemilih ini memiliki hak untuk memilih saat Pemilu. Selain syarat-syarat di atas, maka dianggap TMS.
Namun untuk syarat-syarat lebih detail terdapat dalam Pasal 4 PKPU No. 7 Tahun 2022, ialah:
-Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
-Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
-Bagi Pemilih belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
-Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Demikianlah arti istilah TMS beserta aturannya dalam Pemilu.