Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Mau Urus TDG? Ini Persyaratannya

Muhamad Yuswan

| Rabu, 31 Mei 2023

| 11:33 WIB

Ilustrasi persyaratan tanda daftar gudang (TDG). (Foto: Freepik.com)

CILEGON – Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.

TDG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.

Permohonan TDG dapat diurus melalui sistem OSS. Untuk bisa memohon TDG, pemilik gudang harus mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas berusaha terlebih dulu.

BACA: Disperindag Cilegon Ajak Pelaku Usaha Urus TDG, Ini Penjelasannya!

Selanjutnya, berdasarkan bahan pemaparan dari Direktorat Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan berjudul “Kebijakan Pendaftaran Tanda Daftar Gudang” berikut persyaratan dokumen yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan TDG meliputi:

  1. Alamat dan titik koordinat gudang.
  2. Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang. Formulir data teknis TDG.

Adapun lampiran data teknis TDG yang harus diisi, antara lain:

  1. Nama penanggung jawab (direktur).
  2. Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor atau KITAS.
  3. Email perusahaan.
  4. Alamat penanggung jawab.
  5. Nomor telepon penanggung jawab.
  6. Alamat gudang.
  7. Titik koordinat gudang.
  8. Luas dan kapasitas gudang.
  9. Golongan gudang.
  10. Jenis gudang berdasarkan komoditi.
  11. Isi dalam gudang.

(ADV)

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top