CILEGON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon mengajak pelaku usaha di Kota Cilegon untuk mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG).
Disperindag Kota Cilegon menilai penting bagi pelaku usaha untuk memiliki TDG guna menunjang aktifitas usahanya.
Lalu, sebenarnya, apa sih TDG itu? Dan kenapa pelaku usaha perlu memiliki TDG.
Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon Ema Hermawati menjelaskan, TDG adala bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang.
Pelaku usaha harus memiliki TDG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Atau secara spesifik diatur dalam Pasal 1 angka 43.