SERANG, EKBISBANTEN.COM – Sekelompok masyarakat sipil melakukan pengajuan banding atas permohonan informasi publik Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2023-2043 yang tidak dipenuhi oleh DPUPR Provinsi Banten kepada Sekretariat Daerah Provinsi Banten selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Selasa, (11/4/2023).
Banding tersebut diajukan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang berbunyi setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat, pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan berikut salah satunya tidak ditanggapinya permintaan informasi.
Perwakilan masyarakat sipil Rizal Hakiki mengatakan, tindakan DPUPR Provinsi Banten tidak sejalan dengan visi pemerintahan yang menganut asas good governance. Serta permohonan dari masyarakat sipil ini sepatutnya dipenuhi karena RTRW merupakan dokumen publik.
”Kami merasa bawa tindakan DPUPR Provinsi Banten tidak sejalan dengan visi pemerintahan modern yang menganut asas good governance. Salah satu implementasi asas tersebut diantaranya adalah keterbukaan atas informasi publik kepada masyarakat. Dalam hal ini permohonan informasi atas 13 dokumen perihal Perda RTRW Banten Tahun 2023 – 2043 yang kami mohonkan sepatutnya dipenuhi oleh DPUPR Provinsi Banten karena hal tersebut merupakan dokumen publik,” ungkapnya.
Rizal mengungkapkan bahwa ia dan rekan masyarakat sipil lainnya secara spesifik belum mendapatkan 13 dokumen permohonan informasi yang sebelumnya diajukan kepada DPUPR Provinsi.
”Pada 28 Maret 2023 kami memang diundang oleh Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Provinsi Banten untuk berdiskusi mengenai Perda RTRW Banten 2023-2043 tersebut, dalam diskusi tersebut 13 dokumen yang kami mohonkan, hal tersebut ditanggapi oleh Kabid Tata Ruang DPUPR Provinsi Banten dan menyampaikan akan memenuhi permohonan informasi yang kami ajukan tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan 13 dokumen permohonan informasi yang kami ajukan,” kata Rizal.
Berkaitan dengan hal itu, latar belakang kenapa diajukannya permohonan ini adalah karena Perda Banten mengenai RTRW 2023-2043 merupakan dokumen hukum yang sangat penting yang mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah Banten sampai 20 tahun mendatang. Tetapi, urgensi tersebut tidak diimbangi oleh pelibatan partisipasi masyarakat atau publik oleh PJ. Gubernur Banten yang dalam hal ini merupakan kewenangan DPUPR Banten sebagai stakeholder.
Padahal dalam hal ini, masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam kebijakan publik khususnya penyusunan sampai dengan pengesahan Perundang-undangan yang mana diatur oleh Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Melihat hal itu, sekelompok masyarakat sipil berkomitmen untuk menindaklanjuti surat banding atas permohonan informasi tersebut, mereka meminta agar Sekda Prov.Banten dapat mendesak DPUPR Prov. Banten dalam jangka waktu yang sesuai dalam UU No. 14 Tahun 2008 untuk memberikan 13 dokumen mengenai Perda Banten tentang RTRW 2023-2043 sebagai muatan informasi yang dimintakan.