EKBISBANTEN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan kegiatan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di hari pertama masa tenang, Minggu, 24 November 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menuturkan, pembersihan APK sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2024, yang berisi mengenai aturan kampanye pemilihan kepala daerah.
“Bahwa kampanye dilaksanakan 3 hari setelah penetapan paslon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, yaitu tanggal 25 September sampai 23 November 2024,” ujarnya.
“Sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) PKPU No 13 Tahun 2024, APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum Hari pemungutan suara,” sambungnya.
Dalam pembersihan APK, dirinya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti: tim paslon, Bawaslu, Kepolisian Daerah, PolPP, Dishub, serta DLH provinsi sehari sebelumnya, di kantornya.
“Pembersihan APK ini merupakan tugas kita bersama,” terangnya.
Apabila APK yang dipasang oleh tim paslon, kata dia, mengacu pada Pasal 39 ayat (4) PKPU No 13 Tahun 2024, maka pembersihan APK dilakukan oleh paslon, parpol atau Gabungan parpol peserta pemilu dan tim Kampanye.
Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten, lanjutnya, maka menjadi kewajiban lembaganya untuk membersihkannya.
“Karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya,” ujarnya.
“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para stakeholders yang mampu membantu dan bekerja sama dalam pembersihan APK ini,” tutupnya.