“Peredaran materai palsu ini memang cukup marak sejak tahun 2019 Polda Metro Jaya sudah mengungkap empat kasus termasuk Polres Bandara Soeta,” katanya.
“Enam tersangka ini sudah kita amankan dan satu orang DPO, dan masi akan terus kita kembangkan. Apakah kemungkinan dari 3,5 tahun itu. Jadi ini juga sebagai sosialisasi bagi pemakai materai karena ini sudah beradar cukup banyak sekali untuk lebih teliti lagi,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengapresiasi kinerja Kepolisian karena berhasil membekuk enam tersangka pencetak sekaligus pengedar materi palsu.
“Tentunya kami dari Dirjen Pajak memberikan apresiasi setinggi-tingginy kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia atas kerjasamanya juga dengan temen-temen Peruri yang sudah bekerja dengan sangat cepat dan sigap dalam pengungkapan dugaan tindak pidana, menjual, menawarkan, juga termasuk menyediakan materai palsu, yang tentunya dibuat dengan melawan hukum,” ungkap Neilmaldrin Noor.
Ia menyatakan, bea matera merupakan pajak atas dokumen dan pajak ini merupakan sumber perenimaan negara yang untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.
“Dan tentunya tindakan pemalsuan atau penjualan materai yang tidak asli adalah melanggar hukum dan merugikan negara.
Dan ini akan merugikan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya. (ismet)