Administratif dan Faktual

Administratif dan Faktual

,

Marak Peredaran Materai Palsu, Negara Rugi Rp37 Miliar Lebih

Admin

| 17 Maret 2021

| 16:01 WIB

TANGERANG, EKBISBANTEN.COM – Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka pencetak sekaligus pengedar meterai tempel palsu dengan jenis meterai Rp 6.000 dan meterai Rp 10.000. Akibat perbuatan tersangka berinisial S, BST, WID, ASR, SMK, dan HND negara dirugikan hingga Rp 37 miliar lebih.

[adrotate group="5"]

“Total kerugian negara sekitar Rp37 miliar lebih. Karena tersangka sudah bekerja (mencetak) sekitar 3,5 tahun lalu dengan menggunakan materai Rp 6.000 plus dengan yang kita temukan materai Rp 10.0000,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi ungkap kasus Materai Palsu dikutip dari kanal youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (17/3).

Ia mengatakan, keenam tersangka tersebut merupakan pengedar sekaligus pencetak materai palsu. Dari pemeriksaan barang bukti awal, polisi menemukan adanya praktis pencetakan, penjahit dan penyedia hologram meterai palsu.

“Ada enam tersangka. Awalnya ada tujuh tersangka tapi satu masih DPO (daftar pencarian orang). Dengan perannya masing-masing setelah kita lakukan penyidikan ternyata betul-betul (spesialis). Ini adalah materai palsu nominal Rp 6.000 dan Rp 10.0000,” katanya.

Yang menariknya kata dia, materi palsu Rp10.000 ini sudah dipalsukan sebelum resmi diedarkan pemerintah sekitar 28 Januari 2021.

“Tapi tahu-tahu materai sudah beredar materai Rp10.000. Dan ini materai palsu. Dan ini merupakan pengungkapan (kasus) yang paling besar. Mengungkap materi Rp 10.000 ini baru pertama kali di Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, kelima tersangka tersebut akan dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 251, Pasal 256, dan Pasal 267 Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemudian, UU Nomor 10 tentang Bea Meterai. Terakhir UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencucian Uang.

Editor :Rizal Fauzi

Tags

Bagikan Artikel

Berita Terkait

Berita Terpopuler

Scroll to Top