Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Marak Kejahatan Bajing Loncat, Kapolda Banten Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku

and

| Senin, 17 April 2023

| 12:15 WIB

Kabid Humas Polda Banten
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto. (FOTO: DOK. BIDHUMAS POLDA BANTEN).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Aksi kejahatan “bajing loncat” mulai meresahkan pemudik di wilayah Hukum Polda Banten tepatnya di Jalan Lingkar Selatan dalam situasi arus mudik lebaran tahun 2023.

Mengetahui adanya kejahatan tersebut di wilayah hukumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya melaksanakan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan itu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (17/4/2023).

“Bajing Loncat termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, tetapi juga jiwa personel yang bertugas di lapangan,” katanya.

“Maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan itu, diperintahkan jajarannya untuk berani bertindak tegas dan terukur atau tembak di tempat,” sambung Didik.

BACA JUGA: Jelang Idul Fitri, Polda Banten Bersama Forkopimda Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Maung 2023

Ia menyebut Perintah Kapolda telah disampaikan ke seluruh jajaran saat pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2023.

“Personel jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel sendiri,” ungkapnya.

Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi keselamatan orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat, mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain.

Tindakan tegas dan terukur ini, sambungnya juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.

“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut personel Polda Banten tidak perlu takut selagi dalam rangka melaksanakan tugas, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top