Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Lukman Edy Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Banten, Ini Alasan Ketua PKB

Ismatullah

| Selasa, 6 Agustus 2024

| 20:37 WIB

Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi saat melaporkan Lukman Edy ke Polda karena diduga mencemarkan nama baik ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Selasa (6/8/2024). (Foto: Ismatullah/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten melaporkan Lukman Edy ke Ditreskrimum Polda Banten, Selasa, 6 Agustus 2024.

Pelaporan mantan Sekjen DPP PKB itu dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Gus Imin).

Berdasarkan pantauan Ekbisbanten.com, surat laporan Lukman Edy ke Ditreskrimum Polda Banten diserahkan langsung Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi dan Sekjen DPW PKB Provinsi Banten Umar Barmawi.

BACA: Tanggapi Tudingan Miring Soal Cak Imin, PKB Banten Ultimatum Gus Ipul

Ketua DPW PKB Banten Ahmad Fauzi mengatakan, pelaporan Lukman Edy ke Ditreskrimum Polda Banten karena dinilai telah menyerang kehormatan Ketum PKB Muhaimin Iskandar melalui pernyataannya saat memenuhi panggilan PBNU.

“Hari ini DPW PKB Banten melaporkan saudara Lukman Edy karena telah menyebarkan berita bohong, dan dengan laporan ini saya kira sama-sama tahu bahwa apa yang disampaikan Lukman bohong belaka,” ujar Achmad Fauzi kepada awak media usai membuat laporan di Polda Banten, Selasa 6 Agustus 2024.

Di antara berita bohon yang disampaikan Lukman Edy kata Fauz adalah, ketiadaan keterlibatan kiyai dan ulama di kepengurusan PKB.

BACA: 10 Parpol Dukung Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilgub Banten

“Yang pertama misalnya, bahwa PKB sudah tidak lagi menggunakan kiyai atau mengutamakan ulama. Sementara di PKB masih ada yang namany dewan syuro. Yang kedua, PKB juga disebut tidak transparan dalam soal keuangan. Dalam hal ini, uang yang setiap kali diterima dari negara atau provinsi saat Pilgub itu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya.

Berita bohong selanjutnya yang dituduhkan Lukman Edy kepada partainya soal sentralisasi Muhamaimin Iskandar di tubuh PKB.

“Dan yang ketiga, pimpinan Cak Imin ini sentralistik. Jadi tidak ada centralistis. Di PKB ada AD/ART, ada peraturan partai dan semuanya taat pada aturan itu sendiri. Jadi tidak ada itu tuduhan sentralistis itu,” terang Fauzi.

BACA: Airin Kembalikan Formulir Bacagub ke PKB, Sinyal Aksi Borong Partai Makin Menguat

Fauzi menambahkan, DPW PKB Banten melaporkan Lukman Edy ke Polda Banten dengan pasal Pasal 311 Ayat 1 KUHP terkait perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain.

“Jadi saya merasa terganggu. Saya merasa PKB naik terus suaranya kok ada yang ngomong beda. Ini kan kontra produktif. Karena PKB di tangan Cak Imin perolehan suaranya naik-naik terus. Termasuk pada 2024 juga naik telak. Kan ini lucu, ” pungkasnya.***

Editor :Ismatullah

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top