Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Lebih Sederhana, Begini Format Baru Bayar PPh

Budiman

| Kamis, 15 Februari 2024

| 17:07 WIB

Ilustrasi format pajak penghasilan. Foto: Rawpixel/Freepik.com.

JAKARTA, EKBISBANTEN.COM-Pemerintah menerbitkan peraturan  pajak penghasilan (PPh). Peraturan itu ialah Perdirjen PJK Nomor PER-2/PJ/2024, yang berisi bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.

Peraturan itu juga berisi tentang bentuk, isi, tata cara pengisian, dan tata cara penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26.

Peraturan yang terbit tanggal 19 Januari 2024 itu, merupakan peraturan pengganti atas Perdirjen PJK Nomor PER-14/PJ/2013. 

Peraturan baru yang mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 ini juga mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Dwi Astuti, dikutip Kamis (15/2/2024). 

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 ialah sebagai berikut:

1. Aplikasi Pelaporan 

-Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

-Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT

-Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

-SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:

a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak

b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

2.Bentuk Formulir 

-Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

3.Bukti Potong 

-Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan

sebelumnya belum diatur.

-Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT

-Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

4.Bentuk dan Tanda Tangan

-Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk:

a) Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap

b) Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Untuk ketentuan lebih lengkap, dapat dilihat pada Salinan Perdirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 dengan mengakses dan mengunduh dari laman landas pajak.go.id.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top