“PANDAWA itu sama saja pelayanannya kaya di JKN bisa merubah data, pindah fasIlitas kesehatan, pindah kelas di situ ada layanannya, kita kasih formatnya nanti,” ucap Elita.
Elita menyampaikan, kendati berbasis online, peserta BPJS Kesehatan tak perlu risau karena pelayanan Pandawa akan dengan cepat memproses kepentingan para peserta.
“Tanggapannya sangat cepat, karena ada PIC, sesuai dengan antrean yang masuk. Untuk penyelesaiannya itu tergantung kasusnya, kalau misalkan kasusnya bisa langsung dieksekusi biasanya gak lebih dari 30 menit, paling lama 1×24 jam. Intinya Kalau memang berhasil kita infokan, kalau gagal biasnya kita arahkan selanjutnya, misal harus ke Disdukcapil dan lain-lain,” terangnya.
Namun, layanan PANDAWA itu lebih diperuntukkan kepada PNS, TNI-Polri dan pekerja mandiri. Sementara, untuk perusahaan itu ada PIC, HRD dan aplikasi Edabu.
“Jadi kalau ada pegawai swasta yang lari ke PANDAWA kita arahkan ke HRD, karena satu pintu. Jadi perubahan data dan lain lain tu kita arahkan ke HRD,” tutup Elita.***
]]>