Langgar PPKM Darurat, Ini Sanksi Yang Disiapkan Gubernur Banten

| Minggu, 4 Juli 2021

| 17:39 WIB

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim(WH) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran terhadap kebijakan ini, Pemprov telah menyiapkan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.

[adrotate group="5"]

Ketentuan sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Sanksi terhadap pelanggar PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah : huruf a, dalam hal Bupati dan Walikota tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Instruksi Gubernur Nomor
15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat
Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah
Provinsi Banten, dikenakan sanksi
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai
dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Huruf b, untuk pelaku usaha, restoran, pusat
perbelanjaan, transportasi umum
sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
j yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi
Gubernur Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan
sanksi administratif sampai dengan
penutupan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pada huruf c, setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan, 4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta, 5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Pada huruf d, ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c ditujukan khusus kepada Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu Instruksi Gubernur Nomor 15
Tahun 2021.

Instruksi Gubernur ini merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Instruksi
Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten. (ismet)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top