Sedangkan WFH dikecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial. Mislanya pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.
“Jadi WFH itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa untuk non esensial bisa kita atur,” ungkapnya.
Virgojanti menyarankan pada kepala OPD agar memastikan kelancaran kebijakan WFH itu.
“Melalui surat edaran yang dibagikan ini nanti disesuaikan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan beberapa hal,” paparnya.
Dia juga menghimbau agar bisa mengoptimalkan penggunaan media sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.
Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pendidikan agar melakukan penyesuaian dalam memodifikasi sistem belajar dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).