Selain itu, Tim Kuasa Hukum Juli Tresno Adji mengungkapkan fakta terbaru. Kata dia, aliran dana kasus suap lahan parkir tersebut juga masuk kekantong salah seorang Pemimpin Kota Cilegon yang saat ini menjabat.
“Ternyata terdapat aliran dana dalam perkara tersebut yang mengalir ke salah satu pemimpin Kota Cilegon yang saat ini menjabat,” Kata Juli kepada wartawan saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cilegon, Rabu(13/10/2021).
Pihaknya sudah bersurat ke Kejari Cilegon agar melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan agar Pemimpin Kota Cilegon yang dimaksudnya dapat dimuat dalam BAP.
Akan tetapi permintaan tersebut diduga tidak diakomodir oleh Kejari Cilegon dengan alasan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap.
“Namun secara cepat Kajari Cilegon membalas surat kami dengan isi sudah tidak bisa karena dinilai oleh Penyidik dokumen sudah dianggap lengkap dan siap untuk tahap 2/P21,” katanya.
Kendati demikian, kata dia, Uteng berkomitmen akan membuka fakta-fakta hukum pada saat persidangan kasus tersebut dan berharap Kejari Cilegon dapat merespon dengan serius dan menindaklanjuti keterangan kliennya.
Ia juga mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan kinerja Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti yang tebang piliha dalam menangank kasus yang menimpah kliennya Uteng. Penilaian tersebut diberikan oleh Juli lantaran menurutnya kliennya telah berterus terang terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk terkait aliran dananya.
“Pelaku lainnya belum ditetapkan oleh Penyidik Kejari Cilegon. Kami beserta masyarakat Cilegon mempertanyakan objektifitas dan komitmen bersih Kepala Kejari Cilegon dalam pengungkapan kasus tersebut,” kata Juli.
Sementara, Kepala Seksi Intel Kejari Cilegon Hasan Ashari membenarkan bahwa berkas perkara Uteng telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
“Untuk waktunya belum dipastikan, pokoknya sesegera mungkin,” ujarnya.
Terkait fakta hukum baru yang ditemukan kuasa hukum Uteng yang dianggap tidak diakomodir oleh Kejari Cilegon, Hasan menampik anggapan tersebut.
“Kalau gak diakomodir sih enggak, karena kepentingan dari tersangka itu harus kita akomodir, apakah itu nanti dimasukkan dalam tambahan segala macam tapi pasti ada kok. Entah itu dibuat di berkas tersendiri atau bagaimana, karena memang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti,” ucapnya.
Terpisah, kaitan terdapat aliran dana yang mengalir ke pemimpin Kota Cilegon, wartawan Ekbisbanten.com mencoba meminta konfirmasi melalui pesan singkat kepada Walikota Cilegon Helldy Agustian. Namun hingga berita ini diturunkan, Helldy belum memberikan keterangan. (Maul/red)
]]>