CILEGON, EKBISBANTEN.COM-KPU menyebutkan tempat pemungutan suara lokasi khusus (TPS loksus) untuk pilkada Kota Cilegon 2024 hanya tersedia di lapas.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Cilegon, Cecep Purnama menuturkan, pihaknya sebelumnya sudah mengadakan sosialisasi di tempat yang membutuhkan TPS loksus.
“Kemarin beberapa bulan yang lalu kita mengadakan sosialisasi loksus, dari sekian yang kita undang tidak ada yang mengajukan loksus. Mungkin terdata di TPS reguler,” ujarnya di Hotel Aston Kota Cilegon, Selasa, 10 September 2024.
TPS loksus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Dalam aturan itu, beberapa tempat yang menjadi TPS loksus ialah: Rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana dan daerah konflik.
Kemudian lokasi lainnya dengan beberapa kriteria, seperti: ada pemilih yang pada hari pencoblosan tidak dapat memilih karena domisili di KTP-elektronik dan lain-lain.
Di Kota Cilegon sendiri, terdapat pemilih berstatus pekerja industri yang masih berdomisili bukan di kota baja. Namun hal itu, kata Cecep, tidak masuk dalam daftar pemilih di TPS loksus. Sebab, beber dia, batas pengajuan untuk loksus sudah ditutup.
“Kita kasih kesempatan untuk mengajukan, jika pada tanggal 27 November nanti (pekerja) tidak pada pulang, silahkan mendaftar loksus. Pada saat penutupan, atau tahapan sudah habis pengajuannya, maka tidak ada pengajuan loksus, yang ada cuma di lapas, mereka (pekerja) bisa memilih di TPS masing-masing,” jabarnya.
“Loksus cuma ada di lapas, ada 3 TPS. Rumah sakit tak ada loksus, pasar juga ga ada,” sambungnya.
Untuk jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di lapas, Cecep menyebut terdapat sekira 1.024 pemilih dari total sebanyak 330.159 DPS yang ada di Kota Cilegon.
Jumlah pemilih itu sifatnya masih sementara, bisa bertambah atau berkurang saat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nanti.