SERANG, EKBISBANTEN.COM- Proses penyandingan perolehan suara Pileg antara formulir C Hasil tingkat TPS antara PDIP Banten dan Demokrat Banten telah di selesaikan oleh KPU.
Proses penyandingan suara tersebut telah berjalan sejak Rabu, 3 Juli hingga Sabtu, 7 Juli 2024 dengan membuka kotak suara.
Dalam pantauan di lapangan, dilakukan penyandingan dan penghitungan ulang di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang, hasilnya menunjukkan PDIP berhasil unggul 25 suara dari Demokrat.
Penyandingan suara ini Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183-01-1416/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam putusan itu, KPU Kota Serang harus melakukan penyandingan data C hasil dan D hasil partai PDIP.
Dalam penyandingan itu, terdapat 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan penyandingan data di Dapil Banten 2. Dapil tersebut berada pada 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Ketua DPC PDIP Kota Serang Bambang Janoko menegaskan, hasil penyandingan tersebut data partai PDIP unggul atas Partai Demokrat.
Suara PDIP yang semula 143.768 suara, kata Bambang, terkoreksi 1.549 suara. Sehingga menjadi 142.154 suara. Sedangkan suara Partai Demokrat semula 142.279 suara, terkoreksi 150 suara, menjadi 142.129 suara.
“Di sini PDIP unggul 25 suara. Tetap unggul penyandingan setelah perhitungan ulang (20TPS-red) ternyata PDIP unggul 25 suara,” ucap Bambang, Minggu, (7/7/2024).
Berdasarkan hasil tersebut, PDIP berhasil mengungguli Demokrat dengan selisih 25 suara. KPU Provinsi Banten kemudian akan melakukan pleno penetapan hasil penyandingan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
“Selanjutnya kita akan plenokan sesuai mekanisme yang telah diatur,” ujar Ketua KPU Banten, Muhamad Ikhsan.