Jumat, 22 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KPU Nyatakan Dokumen Administrasi Tiga Bapaslon Pilwalkot Cilegon Penuhi Syarat

Budiman

| Senin, 16 September 2024

| 09:34 WIB

Sekretariat KPU Kota Cilegon. Foto: Budiman/Ekbisbanten.com.

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tiga dokumen adminstrasi dari pasangan calon (bapaslon) walikota dan wakil walikota Cilegon 2024 telah memenuhi syarat.

Adapun para bapaslon yang mengikuti Pilkada Kota Cilegon ialah, Isro Mi’raj-Nurrotul Uyun, Helldy Agustian-Alawi Mahmud dan Robinsar-Fajar Hadi Prabowo.

Berdasarkan pengumuman KPU nomor : 708/PL.03.2-PU/3672/2024, ketiganya dalam status verifikasi memenuhi syarat untuk maju mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota Cilegon.

Dalam pengumuman tertanggal 14 September 2024, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menuliskan, status hukum ketiganya bukan merupakan mantan narapidana.

Tahapan selanjutnya, tulis Patchurrohman, KPU Kota Cilegon membuka masukan dan tanggapan masyarakat dari tanggal 15 sampai 18 September 2024.

Untuk mengisi tanggapan dan masukan terhadap hasil di atas, ialah sebagai berikut:

1. Melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman:
https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:

a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”

2. Secara luring ke Kantor KPU KPU Kota Cilegon dengan alamat; Jalan Kyai Haji Abdul Latif Blok J No. 2, Bendungan, Kecamatan Cilegon, Bendungan, Kec. Cilegon, Kota Cilegon, Banten 42417, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:

a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU KPU Kota Cilegon
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

3. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Cilegon Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Cilegon pada tanggal 15 – 18 September 2024.

4. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon pada tanggal 15 September 2024 s.d. 21 September 2024.

“Demikian diumumkan untuk diketahui,” tutup Patchurrohman.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top