SERANG, EKBISBANTEN.COM – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23:59 WIB.
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, dari total 18 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024, hanya 17 parpol mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Serang.
“Sementara itu, satu parpol yang tidak mengajukan bacaleg adalah Partai Garuda,” katanya kepada awak media.
BACA JUGA: Partai Golkar Kota Serang Daftarkan 45 Nama Bacaleg ke KPU, 30 Persennya Anak Muda
Sementara itu Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa mengatakan, terkait Silon akan mendeteksi kegandaan setelah semua parpol melakukan pengajuan bacaleg.
Namun, berdasarkan pengamatan langsung terhadap dokumen Model B Daftar Bakal Calon diketahui ada salah satu bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda di dapil IV.
Kepada kedua parpol dimaksud, Fahmi mengaku sudah memberitahu meski secara informal.
“Soal verifikasi administrasi tentu saja kami mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat, dalam sehari kami akan melakukan verifikasi terhadap dua parpol, kami sesuaikan dengan waktu pengajuan. Vermin dilakukan melalui Silon,” ungkapnya.
“Jadi bukan manual setiap fisik dokumen kami periksa satu persatu. Hasil vermin nantinya akan kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 24 dan 25 Juni 2023 mendatang,” sambung Fahmi.
BACA JUGA: Daftar ke KPU, Bacaleg dari DPC PPP Kota Cilegon Diisi Banyak Kader Millenial
Lebih lanjut, Fahmi menerangkan setelah verifikasi administrasi, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.
Sementara Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.
“Pada saat pengumuman DCS itu, kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai syarat calon dari seluruh caleg yang diusung parpol. Kami akan pelajari setiap masukan dari masyarakat itu,” pungkasnya.***