Sabtu, 27 Juli 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KPU Kabupaten Serang Bakal Tetapkan Data DCS Pileg 2024

Raden Warna

| 14 Agustus 2023

| 20:30 WIB

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar. (Foto/Raden/Ekbisbanten.com)

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI Tahun 2024 pada 18 Agustus 2023 dan 20 Agustus 2023 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan mengungkapkan, terkait dengan mekanisme penyusunan DCS yang pertama pihaknya sudah melakukan pencermatan rancangan DCS sejak 6 sampai tanggal 11 Agustus.

6 sampai 11 Agustus itu adalah partai politik memberikan ketika memang ada beberapa syarat dan persyaratan yang belum terpenuhi.

”Contohnya misalkan SKCK nya belum selesai atau ada persoalan atau persoalan di pengadilan, itu masuk di pencermatan rancangan DCS kami di tanggal 6 sampai 11 Agustus,”ujar Abidin melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik Kabupaten Serang pada Senin, (14/8 2023).

Sebelum penetapan DCS KPU melakukan penetapan KPU hingga saat ini masih melakukan syarat tahapannya.

Lanjut Abidin, penyusunan dan penetapan DCS yang pertama pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS pada 12 Agustus sampai 15 Agustus. Jadi, sampai besok (Selasa 15 Agustus) tahapannya memverifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislati.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top