SERANG, EKBISBANTEN.COM – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Akhmad Subagja, mengatakan bahwa lembaganya memberi batas waktu perbaikan dokumen untuk partai politik (Parpol) sampai tanggal 9 Juli 2023.
KPU sebenarnya memberi tenggat waktu dari tanggal 26 Juni sampai tanggal 9 Juli 2023, pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran, waktunya akan diperpanjang sampai pukul 23.59 WIB.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun, Oha sapaan akrabnya melanjutkan, perbaikan dokumen tersebut dilakukan oleh parpol bagi bakal calon yang mendaftar.
Walaupun jadwal verifikasi dan perbaikan dokumen sudah dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023, kendati demikian, sampai saat ini belum ada parpol yang menyerahkan perbaikan dokumen. Oha menduga, para parpol masih dalam proses perbaikan dokumen.
Sedangkan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oha mengatakan, ada lima bakal calon yang sudah mengajukan perbaikan dokumen. Lalu untuk tahapan selanjutnya, kelima bakal calon akan menjalani proses verifikasi sesuai dengan peraturan.
“Untuk calon DPD kita sudah menerima perbaikan dokumen sebanyak lima orang, namanya saya tidak sebutin, tetapi yang jelas dari lima orang itu nanti verifikasi dalam proses perbaikan. Mudah-mudahan yang disampaikan dokumennya sudah lengkap,” ujarnya di Kantor KPU Provinsi Banten, Selasa (4/7/2023).
“Jadi karena mereka setiap hari melakukan komunikasi dengan operator kita supaya perbaikan ini dimanfaatkan betul oleh teman-teman peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon DPRD supaya mereka tidak melakukan perbaikan ulang,” sambungnya.
Kemudian Oha menuturkan terkait waktu perbaikan dokumen,
jika ada parpol yang melebihi batas waktu sesuai yang telah ditentukan,dokumen tidak akan diterima kecuali jika mereka telah melakukan registrasi sebelumnya. Misalnya, jika registrasi dilakukan pada pukul 10.00 WIB, maka dokumen perbaikan yang dibawa pada pukul 23.00 malam masih dapat diterima.
“Sepanjang mereka di hari terakhir proses pendaftarannya diterima, terakhir pukul 23.59 WIB, sampai jam 12 malam lah kita tunggu kalau lewat jadwal kita tidak akan terima proses perbaikan dokumen kecuali mereka registrasi dulu ya, misalnya registrasi pukul 10.00 WIB, Pukul 11.00 malam kemudian dokumennya dibawa itu boleh,” tandasnya.