Rabu, 23 Oktober 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Sejak Pemungutan Suara

Esih Yuliasari

| Sabtu, 17 Februari 2024

| 12:00 WIB

KPU
Logo KPU. (Dok/KPU)

EKBISBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan jika hasil Pemiihan Umum (Pemilu) 2024 baru dapat diumumkan 35 hari sejak pemungutan suara. 

Adapun anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan jika proses rekapitulasi suara dimulai sejak Kamis (15/2).

Secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024,” katanya.

Ia menjelaskan real count bakal dilakukan secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan berakhir di tingkat nasional oleh KPU RI. Dengan jangka waktu 35 hari.

“UU Pemilu itu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai KPU paling lambat 35 hari dari pemungutan suara sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengimbau semua pihak tak terkecuali pasangan calon presiden-wakil presiden untuk mematuhi Undang-Undang Pemilu terkait rekapitulasi suara. 

KPU juga menyatakan penghitungan resmi dari KPU menggunakan metode penghitungan sebenarnya atau real count dan bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.*

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top