CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon gencar mensosialisasikan program isentif pajak untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah.
Insentif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
“Insentif pajak ini untuk yang omzetnya di bawah 4,8 milyar rupiah per tahun jadi dapat insentif pajak, tidak perlu membayar PPh,” kata Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krisandi kepada wartawan di sela sela acara sosialisasi insentif pajak bagi UMKM di Madison Avenue Restaurant, Longe, and Fitness Cilegon, Selasa (14/9/2021).
Arvin menyampaikan, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif pajak, cukup mengajukan usahanya kepada KPP Pratama Cilegon. Syarat utamanya yaitu omsetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
“Sepanjang mereka mengajukan, kami setujui dan mereka harus ada mekanisme laporan omsetnya juga berapa agar supaya mudah menghitung PPh yang ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta menyambut baik dengan adanya insentif pajak bagi pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
“Ini bagus dan harus masif, pelaku UMKM yang hadir di sini harus memberi tahu kalau ada insentif pajak,” ucapnya.
Demi memperluas informasi tersebut, Sanuji menyatakan kesiapannya untuk selalu mengadakan acara sosialisasi program insentuf pajak bersama KPP Pratama Cilegon. “Kita dukung penuh,” singkatnya. (Mg-Maulana)
]]>