KOTA SERANG, EKBISBANTEN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) baru-baru ini merilis data Kabupaten/Kota rawan politik uang pada Pemilu 2024.
Dalam data tersebut, Kota Serang menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Banten yang masuk dalam data Kabupaten/Kota rawan politik uang pada Pemilu 2024.
Adapun data yang dipublikasikan oleh Bawaslu RI tersebut adalah hasil analisisa, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho membenarkan bahwa Kota Serang masuk pada salah satu wilayah paling rawan politik uang.
“Iya, benar Kota Serang ini termasuk salah satu daerah yang masuk ke dalam indeks kerawanan Pemilu yang masuk ke nasional diurutan ke-11,” katanya, Kamis (31/8/2023).
Masykur mengungkapkan faktor utama Kota Serang masuk wilayah rawan politik uang, karena mayoritas masyarakat belum mengetahui bahwa politik uang bisa masuk dalam ranah pidana.
“Kita juga akan menggencarkan sosialisasi terkait politik uang dan kita mengajak masyarakat bersama-sama dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan partisipasi,” jelasnya.
Karenanya, Masykur meminta masyarakat Kota Serang ikut serta dalam pengawasan untuk melaporkan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Pemilu 2024, salah satunya politik uang.
“Di Bawaslu itu ada pengawasan partisipatif, masyarakat boleh melaporkan jika ada temuan dan pelanggaran pada tahapan pemilu ini,” pungkasnya.***