Senin, 25 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Khawatir Dipecat, Buruh Gelar Hearing Bersama Komisi II DPRD Cilegon

Mohamad Yusuf Fadilah

| Kamis, 9 Desember 2021

| 15:23 WIB

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (FSPLEM) Cilegon menggelar hearing bersama anggota DPRD Cilegon Komisi II. Rapat dengar pendapat tersebut menyoal kekhawatiran para buruh di PT Krakatau Pipe Industries (KPI) yang diduga akan di-PHK.

[adrotate group="5"]

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang diperjuangkan teman-teman yaitu kekhawatiran mereka akan adanya pemutusan hubungan kerja dan kekhawatiran upah di bawah UMK, itu yang dikhawatirkan oleh teman-teman,” kata Ketua DPD FSPLEM Cilegon Dewa Sukma Kelana kepada wartawan usai hearing di Gedung DPRD Cilegon, Rabu (8/12/2021).

Dewa mengatakan, kabar dugaan akan adanya PHK kepada 100 tenaga kerja di PT KPI itu semakin menguat setelah Direksi menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Perwakilan Unit Kerja (PUK) tingkat perusahaan.

Selanjutnya, soal pengupahan tenaga kerja juga PT KPI diduga akan menggunakn sistem harian. Menurutnya, pengupahan model seperti itu sangat tidak manusiawi.

“Ternyata yang tadinya buruh gajinya bulanan dilakukan harian, ini sangat berbahaya. Sekarang bukan jaman perbudakan, yang sudah bagus sekarang kondisinya kok malah mau diperburuk lagi,” ucapnya.

“Ternyata juga usut punya usut ini mau menggunakan UU Cipta Kerja, sedangkan UU Cipta Kerja sendiri kan menurut kami sudah dibatalkan, sudah tidak berlaku lagi, sudah tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar hukum menggunakan cara upah bulanan menjadi upah harian, apalagi menjadi kontrak,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi menyampaikan pihaknya telah memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon untuk segera memanggil pihak PT KPI untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh para buruh tersebut.

“Yang paling penting adalah kita memastikan agar perusahaan tidak gegabah untuk melakukan PHK terkait dengan rencana-rencana korporasi mereka, baik soal efisiensi, sistem, pekerja borongan dan lain sebagainya. Ketika berpotensi merugikan pekerja kita ingin niat itu diurungkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Cilegon Tuah M Sitepu mengaku akan menindaklanjuti perintah dari Komisi II DPRD Cilegon tersebut sesegera mungkin.

“Yang pasti Direksi kita panggil, kita konfirmasi pastinya apa yang tadi menjadi bahan dan keterangan pada saat rapat, ya kita konfirmasi kembali,” akunya.

“Jika tidak hadir, ya kita panggil lagi. Sebaiknya mereka menghargai lah panggilan dari pemerintah, sesegera mungkin, besok mungkin kita panggil,” pungkasnya.**

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top