Menanggapi putusan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi angkat bicara. Saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasi implementasi non peraturan Bawaslu pada Pemilu tahun 2024, Sabtu (4/3/2023), ia mengatakan pihaknya hanya pelaksana di daerah.
“Kebijakannya ada di pusat. Terkait keputusan pengadilan ini kami sebatas melakukan. Fokus kami melakukan pengkajian dan evaluasi. Adapun keputusan akhirnya ada di pusat. Saat ini Bawaslu RI mendampingi KPU RI untuk banding,” tandasnya.***