Kegiatan ekspor bubuk coklat ke Negeri Anak Benua itu dilakukan setelah proses karantina dan pemeriksaan oleh Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon. Tindakan karantina dilakukan untuk memastikan produk ekspor bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi mengatakan, karantina bubuk coklat itu juga perlu dilakukan untuk memastikan keamanan pangan sesuai Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Dalam pelayanan ekspor, kami melakukan tindakan karantina dengan sistem jemput bola, jadi pejabat karantina yang datang langsung ke gudang pemilik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengguna jasa karantina,” katanya, Senin (10/1/2022).
Sementara itu, Pemeriksa Karantina Tumbuhan Rahmat Hidayat menyampaikan, setelah pihaknya memeriksa secara virtual bubuk coklat itu hasilnya tidak ditemukan OPT.
“Alat angkut atau kontainer yang digunakan juga baik dan tidak bocor,” ujarnya
Sebagai informasi bubuk coklat merupakan hasil turunan dari pengolahan kakao yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan makanan. Berbentuk bubuk yang dikemas dengan paper wrapped atau dibungkus karung kertas dengan berat 25 kilogram.***
]]>