Selasa, 17 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kendalikan Wilayah, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Sukses Lakukan Operasi Gabungan

Budiman

| Sabtu, 3 Agustus 2024

| 08:03 WIB

Jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang saat melakukan Operasi Gabungan Wilayah dalam rangka kendali wilayah, Rabu, (31/7/2024). Foto: DOK ImigrasiKelas I Non TPI Serang.

EKBISBANTEN.COM– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang sukses mengadakan Operasi Gabungan Wilayah dalam rangka kendali wilayah pada Rabu, (31/7/2024).

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada PT. Shenhua Guohua Pembangkit Jawa Bali yang terletak di Jalan Raya Bojonegara, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Operasi gabungan juga dilakukan pada PT. Zhejiang Tenaga Pembangunan Indonesia (ZTPI) Jawa 7. Dalam penelusurannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap 71 Warga Negara China.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Hasrullah mengatakan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian di dua perusahaan tersebut.

“Meskipun begitu, ada yang harus dilakukan Administrasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,” ujarnya.

“Pemeriksaan ini dilakukan karena terdapat sejumlah warga negara asing yang belum mutasi alamat dan izin tinggal yang akan habis,” sambung Hasrullah.

Pemeriksaan berlanjut pada PT CLI dan PT SPPJ. Dalam sidaknya, terdapat 8 Warga Negara Asing di PT CLI dan 10 Warga Negara Asing di PT SPPJ. Namun pada keduanya, tak ditemukan adanya pelanggaran.

Adapun tujuan dari operasi gabungan ini ialah untuk membangun hubungan sinergi antara lembaga pemerintah dengan lembaga terkait.

Sebagai informasi, Operasi gabungan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kanim Kelas I Non TPI Serang, Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, dan Kanim Kelas II TPI Cilegon.

Operasi ini juga dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi.

Tri Fungsi Imigrasi ini ialah seputar pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. (ADV)

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top