“Pada hari Kamis 25 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menerima sertifikat tanah bukti kepemilikan atas BMN di wilayah Kabupaten Serang,” terangnya.
Ia menambahkan sertifikat yang diserahkan merupakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 22 Desa Kaserangan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Republik Indonesia.
“Penyerahan BPN ini sebagai bentuk dukungan dalam melindungi, dan mengamankan aset negara atau aset pemerintah,” jelas Rangga.
Diketahui, dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyampaikan ucapan terima kasih.
Ia juga menyampaikan apresiasi sertifikasi yang telah dilakukan oleh jajaran BPN.***