Basir, yang merupakan Tim Kuasa Hukum Uteng mengatakan, dalam proses berjalannya persidangan yang digelar pada 17 November 2021 dengan register perkara Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/ 2021, disebutkan orang-orang yang turut terlibat dan membantu Uteng dalam melakukan Tipikor beserta perannya masing-masing.
Bahkan, fakta persidangan juga menyebutkan orang-orang yang terlibat dan membantu Uteng telah mengakui dan menerima uang.
“Mereka merupakan pegawai dari Dishub dengan inisial FA, inisial J, dan Inisial M. Tiga orang ini berdasarkan fakta persidangan telah mengakui atas nama FA telah mengakui menerima, atas nama J telah mengakui dan atas nama M juga turut mengakui, turut terlihat dan membantu dalam proses adanya gratifikasi tersebut,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum Bahtiar Rifai and Partners, Kamis (18/11/2021).
Basir menjelaskan, FA berperan mencari investor, J berperan membantu teknis di lapangan dan M berperan membuat Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).
“Pihak yang memberikan gratifikasi kepada klien kami pun turut dihadirkan dan turut mengakui perbuatannya dalam persidangan,” ujarnya.
Selain terungkapnya fakta hukum baru dalam persidangan tersebut, dikatakan Basir, kliennya juga telah mengajukan permohonan Justice Collaborator pada Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Senin (15/11/2021) lalu.
Basir mengungkapkan, pengajuan Justice Collaborator tersebut diajukan oleh kliennya karena mengingat terdapat aliran dana yang masuk kepada salah satu pimpinan tertinggi di Kota Cilegon.
“Sehingga atas dasar itu klien kami meminta agar pimpinan tersebut dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya. Identitas pimpinan Cilegon itu siapa akan disampaikan klien kami dalam persidangan saat pemeriksaan terdakwa,” ungkapnya.
Atas terungkapnya tiga pegawai Dishub Kota Cilegon dan pemberi gratifikasi yang telah mengakui terlibat dalam kasus yang menimpa Uteng, Basir berharap Kejaksaan Negeri Cilegon segera menetapkan mereka seluruhnya sebagai tersangka.
“Tidak hanya klien kami yang duduk dikursi pesakitan, akan tetapi mereka juga yang turut membantu dan memberikan gratifikasi segera diperlakukan sama seperti klien kami demi terlaksananya azaz Equality Before The Law (Persamaan di mata hukum),” ujarnya.**
]]>