Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Terjunkan Personel Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing

Esih Yuliasari

| Jumat, 29 Desember 2023

| 14:00 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang
Pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang ke perusahaan yang mempekerjakan TKA. (FOTO: DOK. TIKKIM KANIM SERANG).

EKBISBANTEN.COM – Menjelang akhir tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan operasi Jagratara. Pelaksanaan operasi dalam rangka pengawasan orang asing itu dilakukan secara serentak dengan kendali Pusat di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.1433.KP.04.01 Tahun 2023 Tanggal 18 Desember 2023 tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Jagratara dan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi perihal Pelaksanaan Operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023.

Dalam pelaksanaannya di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Merdhi Berliano didaulat sebagai pemimpin lapangan.

Sementara yang menjadi target operasi adalah lima perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, kami melaksanakan operasi Jagratara. Di mana kami membagi menjadi dua sesi yakni sesi pertama pukul 08.00-12.00 WIB kami melakukan pengawasan keimigrasian di PT Suno Road dan PT Sumber Teknik Kontruksi di wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata Merdhi.

“Sementara sesi kedua pukul 12.00-16.00 WIB kami melakukan pengawasan ke perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Serang diantaranya yaitu PT Lamipak, PT Lautan Baja Indonesia dan PT Mulia Aditama Sejati. Pengawasan ini kami lakukan tentunya atas arahan dari Bapak Kanim Kelas I Non TPI Serang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Merdhi mengungkapkan hasil pemeriksaan keimigrasian yang dilaksanakan tidak terdapat indikasi dugaan pelanggaran maupun dugaan tindak pidana keimigrasian.

“Seluruh TKA yang berada di bawah sponsor perusahaan yang menjadi target pemeriksaan berlaku kooperatif dan berkegiatan sesuai izin tinggal yang dimiliki,” pungkas Kasubsi Penindakan Keimigrasian.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top