Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Gelar KIEP Peningkatan Penggunaan Aplikasi M-Paspor

| Kamis, 24 April 2025

| 14:57 WIB

Imigrasi Serang
(FOTO: DOK. SEKSI TIKKIM KANIM SERANG).

SERANG, EKBISBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi (KIEP) Peningkatan Penggunaan Aplikasi M-Paspor.

Adapun, kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Horison UPI Serang pada Kamis (24/4/2025).

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan kemudian dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Prasetyo.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten mengatakan, kegiatan ini merupakan edukasi dan Informasi tentang tata cara permohonan Paspor pada Kantor Imigrasi, khususnya Imigrasi Kelas I Non TPI Serang bagi pemohon Paspor.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan edukasi dan informasi terkait tata cara permohonan paspor khususnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang bagi para pemohon,” katanya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Antar Instansi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Temui Kapolres Serang

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan menjelaskan dalam kegiatan KIEP yang dilaksanakan oleh pihaknya terdapat tiga narasumber.

Diantaranya yakni Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Serang Choetudin, Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Usman dan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigasian (Kasi Tikkim) Kanim Kelas I Non TPI Serang Hendar Setiawan.

“Dari Dukcapil menjelaskan mengenai alur Pelayanan serta Layanan yang ada di Catatan Sipil Kota Serang. Sementara dari Disnakertrans membahas tentang tata cara serta persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia,” katanya.

“Selain itu, dari Kantor Imigrasi Serang ada Pak Hendar yang menyampaikan tentang aplikasi M-Paspor dan juga Tata Cara Permohonan serta Persyaratan Paspor Republik Indonesia,” sambung I Gusti Agung Komang Artawan.

Sedangkan Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Lanny Meitia Putri memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

“Ini kegiatan yang luar biasa dan merupakan sarana edukasi dan informasi bagi para pengguna layanan keimigrasian untuk mengetahui aturan dan prosedur layanan administrasi pemerintahan secara up to date, baik dari Imigrasi, Dukcapil maupun dari Disnakertrans,” pungkasnya.***

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top