Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jasa Raharja Cabang Banten Gencar Sosialisasi Manfaat SWDKLLJ

Mohamad Yusuf Fadilah

| Selasa, 20 Oktober 2020

| 11:15 WIB

PANDEGLANG, EKBISBANTEN.COM – PT Jasa Raharja Cabang Banten bersama Polda Banten dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten gencar sosialisasi terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi menyasar 100 mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur (STAISMAN) Pandeglang dengan menerapkan protokol standar kesehatan, Selasa (20/10).

[adrotate group="5"]

Turut hadir sebagai narasumber, Kabagops PT Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan, Kabid Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman, Kasie STNK Polda Banten AKP Pol. Tesyar dan Rektor STAI Syekh Manshur Kosasih.

Kabagops PT Jasa Raharja Cabang Banten Benyamin Bob Panjaitan mengungkapkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa khususnya para pemilik kendaraan bermotor tentang manfaat SWDKLLJ.

“Sebab tidak semua masyarakat mengetahui manfaat dari SWDKLLJ yang dikenakan saat membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk itulah kami gencar melakukan sosialisasi agar manfaat SWDKLLJ serta peran dan fungsi Jasa Raharja diketahui masyarakat khususnya mahasiswa. Tujuannya agar mereka kembali menyampaikan manfaat dari SWDKLLJ kepada keluarga dan orang terdekat mereka, ” kata Benyamin Bob Panjaitan di Kabupaten Pandeglang.

Ia mengatakan, sosialisai PKB dan manfaat SWDKLLJ dilakukan dengan cara mendatangi kampus-kampus yang ada di Provinsi Banten.

“Salah satunya hari ini kami memberikan edukasi kepada mahasiswa STAI Syekh Manshur Pandeglang. Kami menilai, sebagai kaum intelektual, mahasiswa punya peran besar sebagai agent of change (agen perubahan) di lingkungan masyarakat,” katanya.

Benyamin melanjutkan, dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan kepada Jasa Raharja diluar kerugian harta benda.

“Misalnya pemilik mobil atau sepeda motor menabrak pengendara lain, pejalan kaki, pengguna sepeda dan penyebrang jalan, maka korban tersebut akan disantuni oleh Jasa Raharja hingga Rp50 juta,” ujarnya.
Benyamin menambahkan, selain menggencarkan sosialisasi manfaat SWDKLLJ, Jasa Raharja juga mengajak masyarakat taat membayar pajak tepat waktu.

“Agar dana pajak kendaraan yang disetor masyarakat tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat warga Banten,” pungkasnya. (Red)

]]>

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top