Minggu, 8 September 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Jalin Kerja Sama, Bawaslu dan KPID Banten Awasi Iklan dan Siaran Pemilu 

Budiman

| Jumat, 5 Januari 2024

| 16:00 WIB

Ketua Bawaslu Banten Ali Faizal (kedua kanan) dan Ketua KPID Banten Haris H. Witharja saat menandatangani MoU di kantor Bawaslu, Kota Serang, Jumat (5/1/2024). Foto: Budiman/Ekbisbanten.com

SERANG, EKBISBANTEN.COM– Dua lembaga tingkat Provinsi Banten yakni, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menjalin kerja sama lewat nota kesepakatan pada Jumat (5/1/2024).

Kerja sama yang dilakukan di kantor Bawaslu Banten itu, bertujuan untuk mengawasi serta memantau iklan ataupun siaran pada media televisi dan radio yang berisi muatan kampanye yang tak sesuai aturan. 

Ketua KPID Banten Haris H. Witharja mengatakan, nota kesepakatan atau MoU ditandatangani sebagai tindak lanjut dari KPI dan Bawaslu pusat. 

Untuk ruang lingkup pengawasannya, kata Haris, ada pada jadwal, materi serta durasinya yang tak boleh menyalahi aturan yang ada. 

“Materi kampanye harus memenuhi ketentuan, durasinya, terus frekuensinya. Jadi nanti masa kampanye pun kemungkinan terjadi pelanggaran soal durasi, soal frekuensi. Maksimal berapa kali materi kampanye, durasi berapa panjang, itu semua diawasi,” ujarnya. 

Jika terjadi pelanggaran, Haris bakal menindak dengan memberi sanksi bagi lembaga penyiarnya. Namun untuk para peserta pemilu, sanksi akan dijatuhkan oleh Bawaslu. 

“Kalau terjadi pelanggaran lembaga penyiarannya KPID yang memberi sanksi, peserta pemilunya melalui Bawaslu, akan diteruskan ke institusi berwenang,” jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Banten Ali Faizal mengatakan, lembaganya memang memiliki kemiripan dengan KPID.

Maka dari itu, MoU ini dilakukan guna menyamakan pandangan terkait hal-hal apa saja yang menjadi pelanggaran bagi peserta pemilu. 

“Kami menyamakan persepsi, menyamakan pandangan terkait pencegahan penegakkannya. Sehingga nanti 21 Januari teman-teman TV, Radio lokal memiliki guide (Pemandu-re) yang jelas,” ujarnya. 

“Setelah pelaksanaan MoU, ditindaklanjuti secara teknis dan fungsional terkait apa-apa yang menjadi instrumen norma di Bawaslu dan di KPID nya,” tukasnya. 

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top