Jumat, 27 Desember 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ini Tarif Terbaru Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang

| Selasa, 17 Desember 2024

| 11:00 WIB

Paspor Simpatik
(FOTO: DOK. KANIM KELAS I NON TPI SERANG).

EKBISBANTEN.COM – Kabar penting bagi warga Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri pada libur Natal dan Tahun Baru.

Mulai Selasa (17/12/2024) hari ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang memberlakukan penyesuaian tarif paspor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Dwi Avandho Farid mengungkapkan penyesuaian ini mencakup tarif baru untuk paspor dengan masa berlaku lima dan 10 tahun. 

“Penyesuaian ini tidak hanya terkait tarif, tetapi juga peningkatan kualitas dan keamanan paspor,” katanya.

Ia pun merinci tarif baru paspor berdasarkan masa berlaku dan jenisnya. Diantaranya yakni tarif paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun Rp350.000, dan paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun sebesar Rp650.000.

“Sementara itu, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp650 ribu. Sedangkan, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, tarifnya menjadi Rp950 ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Farid menuturkan, penyesuaian tarif ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang cukup mendalam dan juga akan diikuti perbaikan pelayanan yang diberikan.

“Penyesuaian ini tentunya juga diiringi dengan komitmen peningkatan layanan yang diberikan,” pungkasnya.

Berikut tarif pembuatan Paspor yang berlaku saat ini: 

  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000
  • Paspor Biasa Non Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000
  • Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI: Rp100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNA: Rp150.000
  • Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top