SERANG,EKBISBANTEN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.
[adrotate group="5"]
Keempat program tersebut diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Nah, bagi sahabat Ekbisbanten.com yang pekerja. Namun, bukan karyawan atau Bukan Penerima Upah (BPU) akan tetapi ingin mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Sahabat Ekbis Banten bisa mendaftar secara mandiri melalui online. Berikut adalah cara dan syaratnya yang dikutip Ekbisbanten.com dari situs BPJS Ketenagakerjaan
Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat (jika ada).
- Salinan KTP
- Salinan KK/Kartu Keluarga
- Pas foto warna ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri
- Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan ini www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pada bagian atas, pilih menu “Daftarkan Saya”.
- Lalu, ada empat pilihan di antaranya Perusahaan (Pemberi Kerja), Individu (Pekerja BPU), Pekerja Migran (TKI), Jasa Kontruksi (JAKON). Pilih “Individu (Pekerja BPU).
- Setelah itu, isi formulir pendaftaran yang terdiri dari Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konformasi Pendaftaran, Pembayaran.
- Bila registrasi selesai, maka proses pendaftran online pun selesai.
- Setelahnya, bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di kota Anda.
Itulah cara dan syaratnya bagi sahat Ekbis Banten yang ingin mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi bukan penerima upah. Semoga bermanfaat dan Selamat mendaftar. (Ocit)
]]>