Sabtu, 23 November 2024
Search
Close this search box.
Search
Close this search box.

Ini Kata Pengamat Terkait Fenomena Mantan Napi Pencabulan yang Masuk DCS KPU

Maulana Abdul Haq

| Rabu, 30 Agustus 2023

| 11:35 WIB

Pengamat Sosial Politik Kota Cilegon
Direktur Pengembangan Organisasi The Sultan Center, Edi M. Abduh. (Foto: Istimewa)

CILEGON, EKBISBANTEN.COM – Fenomena mantan narapidana (napi) pencabulan yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg DPRD Kota Cilegon yang telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Kota Cilegon mendapat tanggapan dari pengamat politik, Edi M. Abduh.

Direktur Pengembangan Organisasi di The Sultan Center tersebut menegaskan, mantan napi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif secara hukum diperbolehkan apabila telah memenuhi persyaratan.

“KPU itu bicara tentang administrasi, bukan bicara tentang etika. Selama calon tersebut memenuhi, ya bisa saja itu diterima,” kata Edi kepada Ekbisbanten.com, Rabu (30/8/2023).

Namun begitu, Edi menyatakan ada catatan penting yang harus diperhatikan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan partai pengusung Bacaleg mantan napi tersebut.

Catatan penting itu adalah KPU harus memberikan informasi melalui media massa bahwa calon tersebut merupakan mantan narapidana.

“Kalau yang sudah pernah dipenjara 5 tahun atau lebih biasanya syaratnya itu kalau tidak salah ya di PKPU dan kalau tidak berubah. Jadi harus ada klarifikasi bahwa dia pernah menjadi narapida itu di media massa. Betul bahwa partai juga memberikan klarifikasi karena yang mengusungnya,” ujarnya.

Meski secara hukum dan administrasi diperbolehkan selama memenuhi persyaratan, Dosen Universitas Bina Bangsa menegaskan bahwa secara sosiologis pencalonan mantan napi sebagai anggota legislatif akan menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

“Yang memahami aturan, akan komentar sah sah saja selagi persyaratan sebagai Bacaleg secara administrasi terpenuhi. Yang kontra berkomentar tidak ada lagi kah calon lain yang memiliki kualifikasi dan moral, serta etikanya bagus supaya masyarakat dapat mempercayai calon wakil rakyatnya bisa menjadi panutan,” ucap Edi.

Terlepas dari pro-kontra tersebut, jika mantan napi tersebut telah disahkan sebagai calon anggota legislatif, Edi menegaskan sejatinya pilihan dikembalikan kepada masyarakat kembali selaku pemegang kedaulatan.

“Aturan tentang Pemilu memang KPU hanya pada batas administrasi saja. Kalau pilihan jelas itu hak politik dari masyarakat sebagai implementasi hak pilih,” pungkasnya.

Editor :Rizal Fauzi

Bagikan Artikel

Terpopuler_______

Scroll to Top